Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
- Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun 1 bulan (61 bulan) dengan masa tunggu 1 bulan (sejak dinyatakan non aktif dari perusahaan)
- Menjadi warganegara asing, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan :
- Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan :
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
- Fotokopi Kartu Identitas diri KTP/SIM (asli dibawa)
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (asli dibawa)
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Photocopy Paspor
- Photocopy VISA
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Photocopy Kartu keluarga
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
- Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
- Surat pernyataan belum bekerja lagi
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar