Rabu, 18 April 2012

Syarat Membuat SKCK baru & Perpanjang


Ane ingin berbagi tentang bagai mana cara membuat SKCK dan perpanjang SKCK, agar kalian tidak mondar mandir and Bolak-balik pulang kerumah menggambil persyaratan yang kurang atau lupa di bawa mungkin juga tidak tahu" he...he...he.."( becanda )"karna persyartannya sekarang agak ribet..." LANGSUNG SAJA"

Assalamualaikum Wr.Wb


Syarat Membuat SKCK baru :

  1. Surat pengantar untuk membuat surat Skck dari Desa setempat
  2. Foto copy Ktp
  3. Kartu Kk
  4. Legarisir Ijazah terakhir / foto copy
           ( Masing-masing 1 Lembar yua.")

Syarat Perpanjang SKCK :

  1. Foto copy Ktp
  2. Legarisir Ijazah terakhir/ foto copy
  3. Kartu Kk
  4. Skck yang sudah habis masa berlakunya.
  5. Ukuran Foto 4 x 6 = 4 lembar.
Untuk No.5 masalah Foto,Agan-agan bisa membawanya sendiri, jika agan lupa tidak membawa Foto jangan takut.."( kaya ngeliat hantu aja ya " Takut )..!!di Plosek juga di sediakan jasa Foto' administrasinya 
Rp. 20.000,-cukup lumayan buat beli bensin mah dapat 4 Liter.

"Saran : Mending fotonya bawa sendiri agar lebih irit"
 
Ya mungkin hanya ini yang bisa ane tulis atau ane sampaikan mudah-mudahan bermanfaat untuk Agan-agan yang ingin membuat SKCK yang baru ataupun perpanjang. 
ane hanya ingin sekedar berbagi.."sekian

Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar