Ane ingin berbagi tentang bagai mana cara membuat SKCK dan perpanjang SKCK, agar kalian tidak mondar mandir and Bolak-balik pulang kerumah menggambil persyaratan yang kurang atau lupa di bawa mungkin juga tidak tahu" he...he...he.."( becanda )"karna persyartannya sekarang agak ribet..." LANGSUNG SAJA"
Assalamualaikum Wr.Wb
Syarat Membuat SKCK baru :
- Surat pengantar untuk membuat surat Skck dari Desa setempat
- Foto copy Ktp
- Kartu Kk
- Legarisir Ijazah terakhir / foto copy
( Masing-masing 1 Lembar yua.")
Syarat Perpanjang SKCK :
- Foto copy Ktp
- Legarisir Ijazah terakhir/ foto copy
- Kartu Kk
- Skck yang sudah habis masa berlakunya.
- Ukuran Foto 4 x 6 = 4 lembar.
Untuk No.5 masalah Foto,Agan-agan bisa membawanya sendiri, jika agan lupa tidak membawa Foto jangan takut.."( kaya ngeliat hantu aja ya " Takut )..!!di Plosek juga di sediakan jasa Foto' administrasinya
Rp. 20.000,-cukup lumayan buat beli bensin mah dapat 4 Liter.
"Saran : Mending fotonya bawa sendiri agar lebih irit"
Ya mungkin hanya ini yang bisa ane tulis atau ane sampaikan mudah-mudahan bermanfaat untuk Agan-agan yang ingin membuat SKCK yang baru ataupun perpanjang.
ane hanya ingin sekedar berbagi.."sekian
Wassalamualaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar